Selasa, 7 Oktober 2025

Tiga Pria Ini Jadi Germo Layanan Prostitusi Online di Apartemen Centerpoint Bekasi

Ketiga pria yang ditangkap ini berperan sebagai yang mencari pelanggan melalui akun media sosial seperti Twitter maupun Whatsapp.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Ketiga pria yang ditangkap ini berperan sebagai yang mencari pelanggan melalui akun media sosial seperti Twitter maupun Whatsapp. 

Laporan reporter Warta Kota, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Petugas Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria penyedia prostitusi online di Apartemen Centerpoint, Jalan Jend Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, usai melakukan operasi pada Sabtu (6/10/2018).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan ketiga pria yang ditetapkan menjadi tersangka bernama Mustakim, Saputra, Jenio. Ketiganya mengaku perbuatannya baru dilakukan tujuh bulan.

Dalam operasi itu pihaknya juga mengamankan 21 wanita yang diduga sebagai PSK.

"Kami masih cari mucikarinya karena menurut pengakuan 21 wanita itu mereka korban dari Mami (mucikari). Kita sedanf kejar," kata Jairus, di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (8/10/2018).

Ia menjelaskan ketiga pria yang ditangkap ini berperan sebagai yang mencari pelanggan melalui akun media sosial seperti Twitter maupun Whatsapp.

Baca: Ada Perubahan Ketentuan di Pendaftaran CPNS, Ini Syarat-syaratnya

"Jadi ketiga orang ini memfasilitas untuk terjadi prortitusi di unit-unit di apartemen tersebut. Cara mereka membuka akun bio atau open BO, mulai akun twitter, Whatsapp atau WA Chatting," jelasnya.

Baca: Gaya Berpakaian Tertukar Gus Mus Hadiri Sebuah Acara, Sudjiwo Tedjo Kritik Begini

Menurut keterangan tersangka, lanjut Jairus saat ada pelanggan yang berminat atau bersedia mereka langsung janjian dan bertemu di kolam renang atau lobby apartemen.

"Saat ketemu dan begitu deal, cowok ini (pelanggan) naiklah ke kamar apartemen dengan diantar ketiga tersangka itu. Disitu (kamar) cewe-cewe sudah ada. Jadi prostitusi ini lewat transaksi online tapi peminat datang kesitu janjian di apartemen dan bayar ditempat," katanya.

Ia menambahkan adapun tarif ditawarkan antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu short time.

"Jadi dari uang itu, 300 buat bayar kamar,100 ribu buat tersangka, sisanya buat cewe-cewe itu," ucapnya.

Baca: Gaya Berpakaian Tertukar Gus Mus Hadiri Sebuah Acara, Sudjiwo Tedjo Kritik Begini

Dari tangan ketiga tersangka, pihak kepolisian mengamankan uang tunai hasil transaksi Rp 4,5 juta, handphone yang digunakan Open BO, dan beberapa alat kontrasepsi atau kondom.

Ketiga tersangka itu dijerat Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved