M Taufik: Mengapa saya gugat? Supaya Lembaga Ini jangan Semena-mena
Dia meminta agar pilihan dikembalikan ke masyarakat. Jika masyarakat tidak mau memiliki mantan narapidana korupsi, maka dia tidak akan terpilih lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra, Mohamad Taufik menjelaskan gugatan yang ia layangkan ke Bawaslu DKI Jakarta bukan hanya sekadar bisa mengikuti pemilihan legislatif saja.
"Saya menggugat bukan sekadar untuk bisa ikut Pileg. Mengapa saya gugat? Supaya lembaga ini jangan semena-mena, harus taat hukum," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).
Baca: M Taufik Diloloskan Bawaslu Jadi Bacaleg Pemilu 2019, Tsamara Amany: Tragis
Taufik ingin membuktikan apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang.
KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Taufik sendiri menilai KPU telah menentukan sikap berdasarkan opini.
"KPU ini kan kerja didorong oleh opini-opini yang dibangun. KPU menurut saya mengerti juga bahwa ini bertentangan dengan UU, cuma karena didorong terus akhirnya melakukan ini," ujar Taufik.
Taufik menilai lembaga negara seperti KPU harus dijaga agar tetap patuh pada Undang-Undang. Gugatan ini merupakan salah satu cara mengembalikan sikap KPU sesuai UU.
"Kalau institusi negara bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU, rusak ini," kata dia.
Dia meminta agar pilihan dikembalikan ke masyarakat. Jika masyarakat tidak mau memiliki mantan narapidana korupsi, maka dia tidak akan terpilih lagi.
Dia pun menerima apapun hasil akhir pemilu itu nantinya.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Baca: Sedang Tidur Di Pinggir Kali, Pria Tak Beridentitas Tiba-tiba Tercebur dan Tewas Tenggelam
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Penulis : Jessi Carina
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Taufik: Saya Menggugat KPU DKI Bukan Sekadar untuk Bisa Ikut Pileg