Selasa, 7 Oktober 2025

Dari 69 Gedung di DKI, Baru 4 Gedung yang Memenuhi Standar Pengelolaan Air Tanah

Empat gedung yang sudah memenuhi ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta akan tetap dipantau.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizal Bomantana
Sejumlah petugas kepolisian melakukan penjagaan di sekitar Hotel Mandarin Oriental, tempat Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama menginap di Jakarta, Jumat (30/6/2017). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan beberapa gedung di Jalan Sudirman-Thamrin sudah memenuhi ketentuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut terkait pengelolaan air tanah, sumur resapan, dan instalasi pengolahan air limbah di gedung-gedung perkantoran.

Dari 69 gedung yang berkonsultasi dengan Pemprov DKI untuk memperbaiki gedung mereka, 41 gedung telah memiliki rencana perbaikan dan 24 gedung masih menyusun aksi perbaikan.

"Ada 69 gedung, 41 sudah memiliki rencana, 24 lagi proses, dan 4 sudah memiliki memenuhi standar yang ada," ujar Benny di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Empat gedung yang sudah memenuhi standar yaitu Hotel Mandarin Oriental, Le Meridien, Menara Astra, dan Sultan Residences.

"Ini diharapkan menjadi acuan bersama baik pemerintah, pemilik bangunan, dan masyarakat," ujar Benny.

Empat gedung yang sudah memenuhi ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta akan tetap dipantau.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved