Anies Baswedan Pastikan Surat Larangan Penggunaan Monas untuk Acara Aktivis 98 Hoax
"Yang bilang nggak diizinkan siapa? Oh itu hoaks, saya tidak pernah tanda tangan. Masa Gubernur tanda tangan surat itu,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan surat larangan pemakaian area Monumen Nasional untuk acara rembuk nasional aktivis 98 tidak benar atau hoaks.
"Yang bilang nggak diizinkan siapa? Oh itu hoaks, saya tidak pernah tanda tangan. Masa Gubernur tanda tangan surat itu, anda sudah tahu tapi baru konfirmasi saya kan," kata Anies di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (5/7/2018).
Baca: Anies Baswedan Dipanggil Zulkifli Hasan untuk Jelaskan Soal Reklamasi
Alasannya sebelumnya ada surat tanggapan atas permohonan izin pemakaian Monas bernomor (721/-1.132) tertanggal 26 Juni 2018 yang telah dibubuhi tanda tangan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kawasan Monas dilarang untuk kegiatan di luar keagamaan, kedinasan, olahraga, dan yang bersifat sosial kemasyarakatan seperti pembagian sembako dan donor darah.
Baca: DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Menkumham Gelar Rapat Bahas Peraturan KPU
"Bukan boleh dan tidak, kalau seperti itu di cek saja sama PT-nya surat itu hoaks. Mana ada Gubernur tanda tangan surat permintaan izin," katanya.
Baca: Sekjen Gerindra Sesalkan Kenaikan Harga BBM Tanpa Ada Penjelasan dari Pemerintah
Sebelumnya, terdapat surat edaran yang memberitahukan bahwa perizinan pemakaian kawasan Monas untuk acara rembuk nasional Aktivis 98 dengan kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta dibubuhi tanda tangan Anies Baswedan.