Tak Kapok Pernah Dipenjara, Janda Muda Ini Kembali Ditangkap, Isi Apartemennya Penuh Ekstasi
SEORANG janda muda berinisial RG (34) diringkus polisi di unit apartemen miliknya di Palm Mansion, Kalideres, Jakara Barat, Selasa (5/6/22018).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SEORANG janda muda berinisial RG (34) diringkus polisi di unit apartemen miliknya di Palm Mansion, Kalideres, Jakara Barat, Selasa (5/6/22018).
RG alias LA diringkus karena diduga resedivis pengedar narkoba. Di kamarnya ditemukan setumpuk Narkoba berbagai jenis. Kamarnya mirip gudang Narkoba.
Dari unit apartemen milik RG, polisi menemukan banyak barang bukti terkait narkoba.
Barang bukti yang disita, antara lain yaitu 4 paket plastik narkoba jenis sabu seberat 141 gram, 1 paket narkoba jenis pil ekstasi yang isi 100 butir logo S warna biru dengan berat capai 27,8 gram, 6 paket plastik berisi 258 butir pil ekstasi logo lv dengan berat capai 119,6 gram, 7 paket plastik berisi 279 butir pil ekstasi logo nike warna hijau seberat 84,5 gram, dan ada 1 paket plastik berisikan 7 butir pil ekstasi logo glass warna hijau dengan berat 2,5 gram.
Selain itu polisi juga menyita paket plastik berisikan 22 butir pil ekstasi logo minion berwarna kuning dengan berat 8,7 gram, 2 unit ponsel, 3 buah timbangan, 1 buah plastik aluminium foil, dan 4 buah catatan hasil transaksi penjualan.
Baca: Polisi Pergoki Awak Bus Angkut Motor Gede di Dalam Bagasi
Penangkapan RG membuat para penghuni puas. Sebab para penghun sudah resah dengan keberadaan RG.
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Indra Maulana Saputra, mengakui RS alias LA hidup menyendiri di apartemen itu.
Ia mengatakan, pelaku juga pernah diamankan atas kasus yang sama pada April 2016.
"Pelaku ini benar adanya residivis. Bahkan, dia pernah menjalani hukumannya selama 4 tahun di Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ini, merupakan kedua kalinya si pelaku diamankan," jelas Indra.
Saat dimintai keterangan, RG alias LA akui jika nekat menjual atau memperdagangkan barang haram itu, akibat desakan ekonomi. Diketahui, RG alias LA sedang stres ditinggak kabur oleh mantan suaminya saat ini.
"Alhasil, pelaku (RG alias LA) dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidair 112 Ayat 2 Undang Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 2009," singkat Indra.