Penceramah Haikal Hassan Baras Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Akibat Kicauan Soal Habib Di Twitter
Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan seorang penceramah bernama Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan seorang penceramah bernama Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya.
Hassan dilaporkan karena diduga menyebarkan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosia, Twitter.
Baca: Presiden Jokowi Dinilai Berhasil Jalankan Agenda Nawacita
Perwakilan dari Forum Komunikasi Alawiyin, Habib Husin Shahab menerangkan, Haikal dilaporkan karena mencuit, 'Habib bukan keturunan Nabi Muhammad SAW', melalui akun Twitter-nya, @haikal_hassan.
Menurut Husin, cuitan itu menyinggung para habib dan dapat memprovokasi antar Habib.
"Karena itu kami bersama kawan-kawan forum komunikasi Alawiyin saya mewakili mereka melaporkan Haikal Hassan dengan didampingi kawan-kawan Cyber Indonesia," ujar Husin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca: Siswa SD Buat Siswi SMP di Tulungagung Mengandung hingga Usia 6 Bulan, Begini Keputusan Keluarga
Cuitan @haikal_hassan yang dipermasalahkan oleh Husin, yakni "Jadi habib bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abi Thalib yang masih kafir ketika wafatnya."
Cuitan tersebut diunggah Februari 2013 lalu.
Husin menerangkan, alasannya melaporkan Haikal baru-baru ini.
Selain tak ada yang berani melapor pada lima tahun lalu, ucap Husin, cuitan itu kembali viral di media sosial pada pekan lalu.
Baca: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Oke-oke Saja Impor Truk Bekas Disetop
Sehingga, ia mengklaim mewakili para habib untuk melaporkan Husin.
"Viral lagi saya melihat 19 Mei kemaren tahun ini 2018," kata Husin.
Husin mengatakan, Haikal merupakan penceramah yang memiliki pengikut.
Karena itu, cuitannya dianggap akan memberikan efek negatif ke masyarakat Indonesia.
Husin menyertakan barang bukti screenshot cuitan Haikal. Terlapor dalam kasus ini akun Twitter @Haikal_Hassan.
Laporan Husin terdaftar dengan nomor LP/2767/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 22 Mei 2018. Atas dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian berdasarkan SARA dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP.