Selasa, 7 Oktober 2025

Berantas Narkoba di Kampung Ambon, Sandi: Pengedar di-810-kan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memastikan untuk menghapus narkoba di Kampung Ambon.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Aparat gabungan usai melakukan penggerebekan di empat titik di beberapa rumah di kawasan Kampung Ambon, diantaranya Jalan Safir No 91 A, di Jalan Mira nomor 55, Jalan Akik nomor 4, dan juga Jalan Apuran Kapuk Pulo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memastikan untuk menghapus narkoba di Kampung Ambon.

Sandiaga mengatakan Kampung Ambon sudah ditargetkan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Kampung Ambon itu sudah diidentify, sudah ditarget sebagai tempat peredaran narkoba," ujar Sandiaga di Blok G Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Pendekatan melalui seluruh elemen masyarakat akan dilakukan Pemprov DKI untuk menghapus narkoba di Kampung Ambon.

Baca: Kemenaker Diminta Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Serbuan TKA di 7 Provinsi

"Kita harus pendekatannya sekarang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan aparat untuk memastikan kita bisa menghapuskan narkoba dari Kampung Ambon," katanya.

Sandi meminta siapapun yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba di Kampung Ambon ditindak secara tegas, khusus pengedar di-810-kan.

"Ditindak secara tegas, diberikan penyuluhan, untuk pengguna direhabilitasi, untuk pengedar di-810-kan," katanya.

810 merupakan kode dalam kepolisian, angka ini diartikan sebagai mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved