Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Penyabetan Pelajar yang Bermimpi jadi Anggota Polri

Pelaku bernama GG dan DD melakukan aksinya di Jalan Supriyadi, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2017) lalu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kronologi Penyabetan Pelajar yang Bermimpi jadi Anggota Polri
Clurit berdarah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelajar bernama AW (17) menjadi korban pemalakan, berujung pada putus jari kelingking yang bersangkutan.

Pelaku bernama GG dan DD melakukan aksinya di Jalan Supriyadi, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2017) lalu.

Padahal, AW berniat mendaftar menjadi anggota Polri. Impian AW pun harus sirna lantaran satu prasyarat agar seseorang lolos sebagai anggota kepolisian adalah memiliki jari-jari tangan yang lengkap.

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengungkap kronologi penyabetan tersebut.

"Peristiwa naas yang menimpa korban, berawal saat GG dan DD yang sedang melihat korban disekitaran Ciracas, Jakarta Timur. Kebetulan, AW yang mau berangkat sekolah, melintas di depan GG dan DD," ujar Gede, di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Kedua pelaku, lanjutnya, meminta ponsel yang dibawa AW. Namun, AW menolak memberikan ponselnya.

Dari situ, Gede mengatakan jika GG dan DD naik darah, lalu menodong AW dengan menggunakan celurit.

Namun, ditodong dengan celurit, rupanya AW tidak takut, malah justru melakukan perlawanan kepada para pelaku.

"Karena korban melawan, pelaku menyabetkan cluritnya dan mengenai kelingking korban hingga putus. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban, dan melarikan diri," tutur Gede.

Pasca menerima sabetan, kata dia, AW melayangkan laporan ke polisi.

Kemudian, polisi pun meminta keterangan dari AW. Dari permintaan keterangan itulah penyidik tahu, AW berencana mendaftar sebagai anggota polisi.

"Jadi saat dimintai keterangan itu kami mengetahui," tandasnya.

Setelah memperoleh keterangan dari korban, polisi melakukan penelusuran.

Hingga akhirnya satu orang tersangka berinisial GG ditangkap, di Jakarta Timur, pada Rabu (18/4/2018). Sementara satu tersangka lain berinisial DD masih diburu aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, GG dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lebih dari 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved