Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Periksa Abu Janda dalam Kasus 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung

Pemeriksaan dilakukan juga terhadap Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda, Kamis (19/4/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Abu Janda tengah berlangsung.

"Pelapornya sudah ada juga sedang kita mintai keterangan karena masih dalam rangka penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Pemeriksaan dilakukan juga terhadap Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

"Ada Pak Jack, kita mintai klarifikasi juga nanti sama kayak Pak Permadi. Jadi intinya apa yang dilaporkan atau kira-kira nanti memenuhi unsur yang mana tapi masih penyelidikan," ujar Argo.

Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta. Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung 'kitab suci adalah fiksi'.

"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Al Quran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Abu Janda, Rocky Gerung juga menyampaikan bahwas semua kitab suci itu rekayasa, cerita tentang nabi Muhammad dan Tuhan Yesus itu sama, sama-sama khayalan.

"Jadi kita melakukan laporan ini, cuma satu, jangan sampai ini menjadi perpecahan apalagi kita mau NKRI utuh, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di umum, dalam salah satu media," ujarnya.

Abu Janda didampingi Sekjend Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rock Gerung menyampaikan pernyataan yang dinilainya melanggar hukum.

Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Rocky Gerung yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved