Senin, 29 September 2025

Pemprov DKI Siapkan Dua Pergub Yang Mengatur Rumah DP 0 Rupiah

Pergub tersebut akan memisahkan antara pembentukan UPT dan skema pembiayaan

Editor: Eko Sutriyanto
Yanuar Nurcholis Majid
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat ditemui di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta berencana membuat dua paraturan gubernur (Pergub) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan rumah DP Rp 0. 

Pergub tersebut akan memisahkan antara pembentukan UPT dan skema pembiayaan. 

"Ada dua pergub yang sedang kami fokuskan, UPT dan skema pembiayaan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sadiaga Uno, di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018). 

Sandi menjelaskan jika pergub mengenai UPT akan terfokuskan pada pembentukan organisasi. 

Sementara pergub skema pembiayaan akan mengatur bagaimana detail skema pembiayaan rumah DP Rp 0.

"Dan ada tentunya peraturan-peraturan lain yang nanti akan membantu merealisasikan program rumah dengan DP Rp 0," ujar Sandi. 

Dengan ada nya dua pergub itu Sandi berharap Pemprov DKI mampu sesegera mungkin merealisasikan program rumah DP Rp 0. 

"Dan ini merupakan awal dari sebuah lembaran baru untuk hunian terjangkau yang nanti insyaallah  akan jedi menjawab harapan masyarakat Jakarta untuk jadi memiliki rumah sendiri," ujar Sandi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan