Minggu, 5 Oktober 2025

Sebelum Diderek, Sebaiknya Simak Penjelasan Dishub DKI Jakarta soal Aturan Parkir

"Kalau seumpamanya dia tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir, begitu," ucap Andri Yansyah

Warta Kota/Dwi Rizki
Mobil diderek karena parkir sembarangan di Kalibata City 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini terjadi kasus penderekan mobil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terhadap mobil-mobil yang parkir sembarangan, seperti misalnya kasus aktivis Ratna Sarumpaet dan anggota DRPD DKI, Fajar Sidik.

Dua orang yang mobilnya sempat diderek tersebut sempat tidak terima mobilnya dibawa paksa oleh Dishub dan merasa tidak salah.

Namun pastinya aparat negara bekerja diatas peraturan dan salah satunya peraturan yang membahas tentang perturan penderekan tersebut adalah Perda DKI nomor 5 tahun 2014.

Baca: Ratna Sarumpaet: Atasan Dishub Siapa? Anies Kan? Bukan Gubernur Papua

Dalam pasal 62 dijelaskan bahwa penderekan dapat dilakukan apabila kendaraan tersebut parkir maupun berhenti bukan pada tempatnya.

Lalu bagaimana apabila terjadi seperti aktivis Ratna Sarumpaet dimana pada jalan tersebut tidak terdapat marka dilarang stop maupun parkir?

Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah, Rabu (4/4/2018) menyebutkan bahwa sesuai dengan Pergub 188 tahun 2016, jalan yang tidak ada marka tempat parkir maka jalan tersebut tidak diperuntukkan berhenti maupun parkir.

Dalam Pergub 188 pasal 6 tahun 2016 tertulis, "Lokasi parkir pada tepi jalan umum yang tidak/ belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini dapat dijadikan lokasi parkir resmi sepanjang pada lokasi tersebut 
terdapat rambu parkir dan ditandai dengan marka parkir."

"Kalau seumpamanya dia tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir, begitu," ucap Andri Yansyah.

Penulis: Yosia Margaretta

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jangan Sembarangan Parkir Kalau Tidak Mau Diderek!

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved