Gubernur Baru Jakarta
Polisi Hentikan Sementara Penyelidikan Kasus Penutupan Jalan di Tanah Abang Selama 60 Hari
Adi menerangkan, pihak kepolisian menghentikan sementara kasus setelah Ombudsman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyelidikan kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menginstruksikan kepada penyidik kasus dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara penyelidikan.
"Sementara di-hold dulu," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Adi menerangkan, pihak kepolisian menghentikan sementara kasus setelah Ombudsman perwakilan Jakarta Raya memaparkan hasil pemeriksaan kebijakan pemerintah DKI tentang penataan kawasan Tanah Abang.
Baca: Diisukan Maju Pilpres 2019, Anies Baswedan Hanya Tersenyum
Ombudsman meminta pemerintah DKI memperbaiki kebijakan itu dengan mengembalikan fungsi jalan Jatibaru Daya selambat-lambatnya dalam 60 hari.
"Kita tunggu selama 60 hari, apakah memang pihak Pemerintah Daerah menjalankan sesuai rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Ombudsman tersebut," ujar Adi.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, mengungkapkan ada empat tindakan maladministrasi dalam penataan pedagang kaki lima di kawasan itu.
Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi. Terkait kebijakan itu, Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.