Minggu, 5 Oktober 2025

Pergub Baru Sebut Tempat Hiburan Bisa Ditindak Jika Dilaporkan Media Massa, Ini Kata Sandiaga

Sandi juga menginginkan jika media massa dapat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan menjaga ibu kota.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, saat mengunjungi bazar kuliner Batawi dan UKM Jakarta, di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (17/3/2018 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka kini tempat hiburan dapat ditindak berdasarkan laporan dari media massa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, usai mengunjungi bazar kuliner Betawi dan UKM Jakarta, di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (17/3/2018).

Sandi mengatakan dengan adanya aturan tersebut sangat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam merespon secara cepat laporan yang dituliskan media massa.

"Begitu ditulis di media massa, Pemprov cepat bergerak," ujar Sandi.

Baca: Sandiaga Ungkap 2 Alasan Pengunduran Diri Dirut Dharma Jaya

Sandi juga menginginkan jika media massa dapat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan menjaga ibu kota.

"Kita berkolaborasi yang kita inginkan juga teman-teman dari media massa menjadi garda terdepan, karena kalau kita mengawasi sendiri nggak akan mungkin bisa," ucap Sandi

Dengan telah disahkannya Pergub tersebut, Sandi tidak khawatir jika invertasi terganggu.

Justru menurut Sandi, dengan adanya Pergub tersebut mendorong pengusaha menjadi lebih kreatif.

"Meraka akan senang karena disini akan diperlihatkan bahwa pariwisata yang diinginkan oleh DKI ke depan adalah periwisata berbasis ekonomi kreatif, budaya, berbasis kearifan lokal," ujar Sandi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved