Ahok Gugat Cerai
Sidang Perceraian Ahok Beragenda Pemeriksaan Saksi
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kelima kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Sidang digelar di gedung pengadilan yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/2/2018). Sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.
Baca: Sebelum Dicor di Kamar Mandi, Fitri Sempat Bercinta Dengan Pelaku, Berikut Kisahnya
"Agenda tambahan bukti dan saksi," tutur kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018).

Menurut dia, saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.
Di kesempatan itu, Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat.
Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang. Sedangkan Ahok masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.
Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.