Rabu, 1 Oktober 2025

Bisnis Prostitusi Bermodus Terapis Plus-plus di Kalibata City Terkuak Setelah Dipancing Polisi

"Ada anggota kami yang mencoba menelusuri aduan itu dengan cara melakukan booking untuk memastikan kebenaran adanya transaksi prostitusi"

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi yang dijalankan perempuan berinisial NHT, sang mucikari, yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan ABG Bogor yang dijadikan terapis plus plus ke para pelanggan. 

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar praktik prostitusi yang memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan.

Dengan menyewa satu unit apartemen di Tower Jasmine Lantai 15 Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sejumlah remaja dipekerjakan sebagai terapis oleh seorang mucikari. Mereka kadang juga melayani permintaan untuk urusan seks.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, NHT yang menjadi mucikari alias germo  menamai usaha prostitusinya itu dengan nama Daun Muda. Jaringan ini menurut kapolres terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Ada anggota kami yang mencoba menelusuri aduan itu dengan cara melakukan booking untuk memastikan kebenaran adanya transaksi prostitusi pada Jumat dinihari lalu. Dan ternyata memang benar, pelaku mempekerjakan gadis-gadis belia untuk layanan pijat plus," jelasnya.

Baca: Enam ABG Bogor Dieksploitasi Jadi Terapis Plus-plus, Layani Para Pria di Tower Jasmine Kalibata City

Baca: ABG Bogor yang Jadi Terapis Plus-plus di Apartemen Kalibata City Bisa Di-booking Keluar

Sejumlah gadis yang menjadi korban NHT yakni Regina (18), Tata (17), Septi (17), Puji (17), Aulia (18) dan Wulan (18). Kapolres menyebut, gadis remaja itu berasal dari keluarga tidak mampu dan telah putus sekolah.

"Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapatkan penghasilan besar sehingga korban yang dalam keadaan ekonomi memang kurang, terbujuk rayuan itu," imbuh Kombes Mardiaz.

Karena perbuatannya ini, sang mucikari kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.

Ia terancam Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI no. 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved