Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Minta Pemprov DKI Bikin Aturan Baru untuk Batasi Sepeda Motor di Kawasan MH Thamrin

Ia mengatakan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor. Sebab, sebelumnya pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut.

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin terpampang di depan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat kebijakan pengganti pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Hal ini dilakukan untuk membatasi sepeda motor melewati ruas jalan tersebut.

"Kami harapkan peraturan baru langsung ada, salah satunya ganjil genap. Jadi, tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin. Kami sudah rekomendasikan ke gubernur," ucap Halim saat ditemui di Pecenongan, Rabu (10/1/2018).

Baca: Berharap Dapat WTP, Sandiaga Akan Undang BPK Bahas Temuan pada Kasus Terdahulu

Ia mengatakan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor. Sebab, sebelumnya pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut. 

"Dengan pembatasan tersebut, polisi (yang berjaga) berkurang, kecelakaan juga tidak ada karena tidak dilintasi sepeda motor. Intinya ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor. Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.

"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved