Geng Pengedar Sabu Asal Malaysia Tewas Saat Ditangkap Polisi
"Kami telah menangkap pengendar narkoba jaringan dari malaysia yang lewat darat dari medan ke jakarta. Narkotika jenis sabu."
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 10 kilogram sabu jaringan narkotika asal Malaysia.
Adapun dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan PG dan LTW, namun saat dilakukan pengembangan tersangka LTW melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas hingga pelaku meninggal dunia.
"Kami telah menangkap pengendar narkoba jaringan dari malaysia yang lewat darat dari medan ke jakarta. Narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/1/2018).
Dikatakan Argo keberadaan sabu dari meda jakarta ini diketahui oleh penyedik Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilakukan penyeidikan.
"Kemarin berhasil mengkap PG dikembangkan muncul tersangka lain atas nama LTW. Dia warga negara Malaysia," katanya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengirim narkotika jenis sabu mengunakan jalur darat yang dikirim dari medan.
Selanjutnya narkoba tersebut akan di pasarkan ke Jakarta.
Baca: Kepala BPN Sofyan Djalil Tolak Cabut Sertifikat HGB Pulau Reklamasi C, D dan G
Baca: Hubungan Veronica dengan Sosok Good Friend Dijelaskan di Dokumen Gugatan Cerai Ahok
Sementara PG dan LTW merupakan salah satu jaringan lain yang juga telah disiapkan untuk jaringan narkoba yang akan menyebarkan ke Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi jika akan adanya transaksi narkotika yang disalah satu hotel, kemudian dilakukan profilling dan servilance serta penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka PG. Dan ditemukan 10 paket besar dengan berat 10 kilogram didalam ransel milik tersangka," katanya.
Dari penangkapan tersebut polisi berupaya mengungkap jaringan lainnya, dari hasil intrograsi tersangka bahwa PG mendapat barang tersebut dari LTW.
Selanjutnya dilakukan pengembangan.
"LTW kita tangkap disebuah hotel di Jakarta barat," katanya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan LTW menyebut ada jaringan lain yang membawa sabu selain dirinya yakni berinisial UN warga negara asing (DPO) dan dia beriniat untuk menyampaikan dan menunjukan lokasinya.
Namun ternyata informasi yang ia berikan tersebut memiliki maksud lain yakni ia berusaha mencoba kabur.
"LTW menyebut ada jaringan lain yang berbeda dari dia dikawasan PIK, namun saat ke lokasi pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas bahkan terjadi perebutan senjata, beruntung ada petugas lain yang melihat dan langsung melakukan tembakan kepada tersangka. Namun nyawa tersangka tidak tertolong saat dilarikan kerumah sakit," katanya.
Dikatakan Suwondo bahwa para pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun, bahkan PG dan LTW dikenal sebagai kepala cabang yang mengedarkan narkoba ke wilayah Jakarta.
"Mereka udah punya rangkaian penjualannya jadi tidak menawarkan barang kembali," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.