Selasa, 7 Oktober 2025

Anies Akan Ikuti Putusan MA terkait Pergub DKI tentang Larangan Motor

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga kawasan Medan Merdeka Barat, Gubernur DKI Anies Baswedan angkat bicara.

Ia mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaati apa yang telah diputuskan oleh MA.

"Ini perintah Mahkamah Agung, itu penting, kami ya taat pada putusan MA," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya, keputusan tersebut harus dilaksanakan karena sudah ada kepastian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah disumpah untuk tetap mematuhi peraturan yang ada.

"Putusan MA nggak didiskusikan, putusan MA dilaksanakan, jadi kami disumpah untuk menjalankan konstitusi dan semua perundang-undangan dan peraturan yang ada," tegas Anies.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, kawasan ring 1.

Sehingga melalui keputusan tersebut, para pengendara sepeda motor kini sudah bisa melintasi kawasan itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved