Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Penangkapan Enam Tersangka Penyelundup Ganja 1,3 Ton dari Aceh

Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, mengatakan enam tersangka di kasus ini sudah diamankan di beberapa lokasi.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/PANJI BASKARA RAMADHAN
Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan narkotika jenis daun ganja sebanyak 1300 paket atau 1,3 ton asal Aceh, diwilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Minggu (31/12/2017), malam. 

Laporan Wartawan Warta Kota Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan narkotika jenis daun ganja sebanyak 1300 paket atau 1,3 ton asal Aceh, diwilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Minggu (31/12/2017), malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, mengatakan enam tersangka di kasus ini sudah diamankan di beberapa lokasi.

"Ada enam tersangka dalam kasus ini, Frengki Alexsandro Siburian (31) yang sebagai sopir, Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) selaku kernet, Ade Susilo alias Chemonk (29) sebagai kernet, Rizki Akbar (34) selaku pemberi perintah, Rocky Siahaan (34), sebagai perekrut anggota, dan Gardawan (24), sebagai penerima dan pengelola gudang penyimpanan barang haram tersebut," jelasnya, Kamis (4/1/2018).

Dijelaskan Hengki, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Maret 2017.

Berawal dari kawasan Stasiun Gambir Jakarta Pusat serta berdasar hasil analisa data information Technology (IT), didapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta.

Kemudian Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Suhermanto dan Kanit 1 Sat Res Narkoba AKP Alrasyidin Fajri Gani melakukan penyelidikan dengan tehnik surveillance.

Baca: Nyaris Timpa Rumah Warga, Truk Molen Terguling Saat Mengecor Apartemen di Kota Bogor

Baca: Cyber Crime Polda Metro Buru Pembuat Film Porno Threesome Libatkan Anak-Anak

"Target kami adalah pria bernama Alexsandro dan rekan-rekannya yang akan berangkat dari Jakarta ke Aceh. Tak hanya itu. Usai Alexsandro dan kawannya saat itu terima paket barang itu, langsung disimpan di dalam mobil truk box B 9337 TCD. Ketika itu Alexsandro dan kawannya kembali ke Jakarta melalui jalur darat. Lalu dilakukan surveillance selama beberapa hari," jelasnya kembali.

Hengki menambahkan, pada 31 Desember 2017 sekira pukul 22:00 WIB tim Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Pelabuhan Bakauheni telah menghentikan dan mengamankan truk box tersebut.

"Truk dikemudikan oleh Franki Alexsandro itu bersama kawan-kawannya melintas di sekitar pintu masuk Pelabuan Bakauheni Lampung. Di sana, sudah menunjukkan pukul 00.01, Senin (1/1/2018), kami juga lakukan penggeledahan terhadap tersangka (Alexsandro) beserta mobil boks di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved