Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus First Travel

Sidang Perdana Kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok Belum Dijadwalkan

"Tidak diistimewakan. Biasa saja, kami sediakan Majelis hakim, kordinasi terkait berkas perkara dan sebagainya."

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Budi Prasetyo memastikan belum ada penjadwalan sidang untuk kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Sebelumnya kasus tersebut sudah dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca: Polisi Sita 8.050 Keping VCD Porno di Gajah Mada, Dua Pengedarnya Diciduk

Sampai kini berkas perkara kasus First Travel belum dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Depok kepada Pengadilan Negeri Depok.

"Jadi belum ada penjadwalan karena berkas belum kami Kejaksaan punya waktu 25 hari setelah menerima pelimpahan dari polisi dan bisa diperpanjang sekali," katanya usai peringatan Hari Anti Korupsi di Balai Kota Depok, Kamis (14/12/2017).

Baca: Kisah 13 Polisi Cari Potongan Kaki dan Kepala Wanita Cantik Korban Mutilasi Suami di Karawang

Saat ini ketiga tersangka kasus ini yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, mendekam di Rutan Cilodong Depok sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Ia memastikan persidangan kasus ini nantinya digelar sesuai protap tanpa diistimewakan.

"Tidak diistimewakan. Biasa saja, kami sediakan Majelis hakim, kordinasi terkait berkas perkara dan sebagainya. Intinya seperti prosedur kasus lain saja," katanya.

Baca: Kader Muda Golkar: Airlangga Hartarto Memiliki Track Record Bagus

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasi mengatakan pelimpahan berkas perkara First Travel ke pengadilan hingga saat ini memang belum dilakukan karena masih ada yang disiapkan.

"Secepatnya nanti dilimpahkan jika semuanya siap," kata dia.

Sebelumnya pada Kamis (7/12) berkas perkara kasus First Travel seperti barang bukti dan tiga tersangka telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan negeri Kota Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sidang Kasus First Travel Belum Dijadwalkan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved