Minggu, 5 Oktober 2025

Monas Resmi Dapat Digunakan untuk Kegiatan Agama, Budaya, dan Sosial

Gubernur Jakarta ‎Anies Baswedan membuka kembali kawasan Monas untuk kegiataan agama dan budaya.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com / Taufik Ismail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta ‎Anies Baswedan membuka kembali kawasan Monas untuk kegiataan agama dan budaya.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali kawasan tersebut dapat digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Dibukanya Monas untuk kegiatan agama dan budaya ditandai dengan pagelaran kirab kebudayaan di kawasan itu, pada Minggu, (26/11/2017).

Baca: Ini 2 Alasan Sekarang Saat Tepat Kuliah di Inggris

Kegiatan dalam rangka memeringati Hari Pahlawan tersebut menjadi kegiatan budaya pertama di kawasan Monas yang sebelumnya sempat dilarang.

‎"Ini juga menandai dimulainya pemanfaatan area monas utntuk kegiatan-kegiatan kebudayaan agama sosial dan dimulai hari ini dan Alhamdulillah kita juga bersyukur atas semua komponen hadir semua senang sekali menyaksikan sebuah orkestra dimainkan di monas," kata Anies di Monas.

Anies mengatakan nantinya siapapun boleh menggelar acara yang bertemakan agama, budaya, sosial, dan pendidikan.

Baca: Pimpinan DPR Kutuk Keras Serangan Bom di Mesir

Izin acara, kata Anies, akan dikeluarkan oleh tim rekomendasi yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Sekretaris Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan tokoh masyarakat.

"Jadi ada sebuah tim yang nanti akan mereviw semua permintaan penggunaan Monas. Jadi bukan langsung ke gubernur tapi nanti ada tim. Tim yang merekomendasikan apakah boleh menggunakan atau tidak," katanya.

Menurut Anies, karena izin tersebut melalui tim rekomendasi yang resmi dibentuk, maka proses perizinannya akan berlangsung transparan.

Anies menuturkan boleh tidaknya penggunaan Monas untuk kegiatan sosial, agama, dan budaya bukan diskresi gubernur

‎"Kalau diinstitusikan ada proses yang terbuka, yang transparan, yang bisa dinilai, jadi kita membuka, tapi juga kita mengatur. Sebab kalau dibuka tanpa diatur percuma saja," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved