Jumat, 3 Oktober 2025

Tindak-tanduk Pengguna Jalan di Pekalongan Kini Diawasi Petugas

Pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Pekalongan kini harus hati-hati, karena tindak tanduk mereka selama berkendara diawasi petugas berwenang.

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Pekalongan kini harus hati-hati, karena tindak tanduk mereka selama berkendara diawasi petugas berwenang.

Sat Lantas Polres Pekalongan Kota telah bekerja sama dengan ATCS Dinas Perhubungan Kota Pekalongan untuk memantau para pelanggar di jalan-jalan Kota Pekalongan.

Beberapa CCTV lengkap dengan pengeras suara telah dipasang di 13 titik persimpangan yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca: Kisah Mistis Gunung Agung

Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Rachmawati, mengatakan, 13 titik persimpangan ini akan dipantau 24 jam di ATCS Room Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

"Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Tujuannya untuk menekan pelanggaran lalu lintas," kata Rachmawati, Rabu (13/9/2017).

Rachma, sapaan akrabnya, mengatakan, melalui kamera CCTV yang terpasang itu nantinya akan terpantau para pelanggar lalu lintas di persimpangan.

Saat terjadi pelanggaran lalu lintas, pelanggar ini akan mendapat teguran langsung melalui pengeras suara.

"Kalau ada pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, berhenti di zebra cros, atau tidak mengenakan helm pelindung bisa langsung ditegur," katanya.

Baca: Rendahkan Harkat Martabat DPR, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Meski 13 kamera CCTV lengkap dengan pengeras suara telah terpasang, namun Rachma belum memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Menurutnya, saat ini masih tahap sosialisasi penerapan sistem tersebut.

"Masih sosialisasi, untuk penindakan belum dilaksanakan. Nanti kalau selesai tahap sosialisasi maka akan ditindak," katanya.

Untuk mekanisme penindakan, Rachma menuturkan apabila mendapati pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV maka anggota polisi yang berada paling dekat dengan lokasi pelanggaran akan menghampiri pelanggar.

"Teknisnya tilang di tempat. Anggota yang posisinya paling dekat langsung mendatangi lokasi pelanggar," kata Rachma. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved