Rabu, 1 Oktober 2025

Curiga Uang yang Diterimanya Palsu, Wanita Penghibur Lapor ke Security, Ini yang Berikutnya Terjadi

Setelah sekitar satu jam menemani pelaku, lanjut Erik, perempuan penghibur tersebut lantas meminta tips kepada pelaku.

Dokumentasi Tribun Jateng
Ilustrasi uang palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria asal Serang, Banten berinisial SN (34) diamankan polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa sejumlah uang palsu dan menggunakannya untuk membayar jasa seorang wanita penghibur.

"Kejadiannya pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Awal mula pelaku sedang minum di salah satu diskotek di Jalan Mangga Besar Raya dan ditemani oleh teman perempuannya," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).

Setelah sekitar satu jam menemani pelaku, lanjut Erik, perempuan penghibur tersebut lantas meminta tips kepada pelaku.

Baca: Jokowi: Saya Dulu Orang Gak Punya, Bukan Mustahil Anak Anda Juga Kelak Bisa Jadi Presiden

"Pelaku kemudian memberikan uang 20 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah atau sebesar satu juta rupiah," kata dia.

Perempuan itu merasa ragu dengan keaslian uang itu. Ia lalu meminta bantuan bartender untuk memeriksa keaslian uang itu dengan sinar laser.

"Ternyata benar palsu, kemudian saksi dan security melapor ke Polsek Tamansari," kata Erik.

Subnit Buser pimpinan Akp Erick Ekananta Sitepu kemudian mendatangi diskotek dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 72 lembar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Erick. 

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Beri Tips Wanita Penghibur dengan Uang Palsu, Seorang Pria Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved