Office Boy Diduga Terlibat Suap Rp 300 Juta
Seorang office boy, dua orang advokat dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersandung kasus dugaan suap senilai Rp 300 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang office boy, dua orang advokat dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersandung kasus dugaan suap senilai Rp 300 juta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyebut panitera dan tiga orang tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (21/8/2017).
"Ya (nilai suapnya Rp 300 juta)," kata Basaria, saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).
Informasi yang dihimpun Tribun, Panitera berinisial T menerima suap sebesar Rp 300 juta dari dua pengacara. Suap itu ditengarai terkait dengan perkara perdata yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Basaria enggan membeberkan lebih jauh perihal kasus perdata yang tengah dijalani Panitera berinisial T dengan dua pengacara tersebut. Ia berjanji akan segera menyampaikan informasi lengkap mengenai OTT pada Selasa (22/8/2017).
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan berikutnya. Terhadap yang diamankan, tim akan lakukan pemeriksaan secara intensif," tambah Basaria.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau sebatas saksi. Dari kegiatan OTT tersebut, KPK turut menyegel sebuah ruangan dan kendaraan mobil di PN Jakarta Selatan.
Baca: Seorang Pria Ditangkap dan Ditelanjangi Warga Setelah ke Luar dari Rumah Perempuan Beranak Tiga
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan perkara kasus perdata yang disidangkan di pengadilan tersebut. KPK menemukan indikasi transaksi penerimaan janji atau hadiah untuk penanganan perkara.
"Informasi awal yang bisa kami sampaikan ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jaksel. Ada kasus perdata yang disidangkan di sana," kata Febri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna memastikan panitera yang digelandang KPK berinisial T.
Made pun belum mengetahui kasus yang melatari hingga keduanya ditangkap. Ia belum mendapatkan keterangan resmi dari KPK.
Selain itu, penyidik KPK menyegel mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi B 160 TMZ yang diparkir di Halaman PN Jakarta Selatan.
Menurut Made, mobil tersebut milik T. Penyidik juga menggeledah ruangan T saat dilakukan penangkapan.
"Katanya sudah disegel, mejanya sama lemari," kata Made. (tribunnews/thf)