Perppu Ormas
Peserta Aksi 287 Serukan MUI Untuk Berikan Fatwa Soal Perppu Ormas
Di sana mereka melakukan orasi usai melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal sejak pukul 13.00.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan aksi Jihad Konstitusi 287 menghentikan longmarch di Jalan Silang Monas Barat Daya sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (28/7/2017).
Di sana mereka melakukan orasi usai melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal sejak pukul 13.00.
Orator pertama, Basri Harahap sebagai Wakil Ketua Presidium Alumni 212 menyerukan massa untuk mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang organisasi massa.
"Kami di sini meminta MUI memberikan pendapat murni dari sisi keagamaan mengenai Perppu tersebut agar menjadi pegangan umat Islam untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam konstitusional," katanya.
Massa rencananya akan mengawal perwakilan beberapa ormas untuk mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera melakukan uji materiil terhadap Perppu tersebut.
Basri mengaku khawatir bila Perppu itu jadi disahkan presiden akan menjadi jalan untuk membubarkan ormas-ormas lainnya.
"Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) adalah korban pertama, bisa jadi ormas-ormas lain yang akan jadi korban berikutnya. Lewat Perppu itu pemerintah seperti mematikan ormas yang mengkritisi kebijakan pemerintah," serunya lewat pengeras suara.
Hingga pukul 16.00 WIB massa masih bertahan di lokasi yang berdekatan dengan Bundaran Patung Kuda tersebut.