Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2017

Kantor Polisi Siap Terima Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik

"Kendaraan motor atau mobil. Kalau dia khawatir di rumahnya tidak ada parkiran. Yang penting bawa identitas diri,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan mudik menggunakan transportasi umum, bisa menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian terdekat.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Masyarakat cukup membawa identitas diri, misal kartu tanda penduduk sebagai syarat menitipkan kendaraan.

"Kendaraan motor atau mobil. Kalau dia khawatir di rumahnya tidak ada parkiran. Yang penting bawa identitas diri. Cari kantor polisi yang ada lahannya," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/6/2017).

Polisi tak melarang pemudik menggunakan kendaraan roda dua untuk pulang ke kampung halaman.

Hanya, ucap Argo, pemudik tidak diperkenankan berboncengan lebih dari dua orang.

"Kalau naik roda dua jangan menambah konstruksi motor. Tambah besi ke belakang. Karena konstruksi motor sudah diatur pabrik. Kalau ditambah bisa jatuh," imbau Argo.

Disarankan bagi warga yang mudik membawa bayi di bawah lima tahun untuk menggunakan angkutan umum.

"Yang bawa bayi naik angkutan umum, motornya lebih baik dikirim dengan kereta api," kata Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan