Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Minta Mendagri Segera Lantik Djarot

Fadli mengatakan Mendagri semestinya sejak awal menerapkan UU Pemda yang mengharuskan adanya penonaktifan setelah Ahok berstatus terdakwa.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/POOL
VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, majelis hakim telah memvonis Ahok selama dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Fadli mengatakan Mendagri semestinya sejak awal menerapkan UU Pemda yang mengharuskan adanya penonaktifan setelah Ahok berstatus terdakwa.

"Sudah saatnya keputusan itu dilaksanakan, dieksekusi dan mendagri enggak boleh menunda sehingga sebaiknya segera ada penonaktifan dan menunjuk Djarot jadi Plt Gubernur DKI," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menuturkan Ahok memiliki kesempatan banding setelah divonis.

Namun, Ahok juga harus menjalani hukuman penjara karena telah diputuskan majelis hakim.

"Dengan demikian mendagri harus mengangkat wakil gubernur menggantikan sampai Oktober, dan dimungkinkan sebetulnya mengisi wakil gubernur (Plt) walaupun cuma beberapa bulan," kata Politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved