Selasa, 7 Oktober 2025

52 Warga Negara Asing Ditangkap Pihak Imigrasi dari Pejaten dan Kemang

"Saat ini ke-52 WNA itu sudah dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut."

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi. Penangkapan sejumlah WNA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menangkap 52 warga negara asing (WNA).

Penangkapan dilakukan di dua tempat di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017) pagi.

27 orang ditangkap di sebuah rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu.

25 orang dibekuk dari sebuah rumah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, mengatakan, puluhan WNA itu ditangkap karena diduga terlibat kejahatan siber (cyber crime).

Namun, dia belum menjelaskan detil bentuk kejahatan itu.

"Saat ini ke-52 WNA itu sudah dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas mereka sudah diintai sebelumnya," ujar Cucu kepada Warta Kota, Jumat sore.

Cucu mengatakan, bersamaan dengan penangkapan 52 WNA itu petugas juga turut menyita barang bukti.

Antara lain telepon seluler, printer, scanner dan lain-lain.

Dia menambahkan, selama ini para warga asing itu memasang peredam di kediamannya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, membenarkan bahwa puluhan WNA itu sedang diselidiki penyidik Ditjen Imigrasi.

Namun, dia belum memastikan jumlah WNA yang diperiksa karena beberapa di antara mereka tidak memiliki dokumen.

"Dokumennya sedang dicari. Mereka tidak semua memegang paspor saat di TKP. Jumlahnya juga masih dihitung, karena ada yang punya dokumen, ada yang tidak, ada yang dokumennya berlaku dan ada juga yang tidak berlaku," kata Agung kepada Warta Kota.

Karena masih dalam proses penyelidikan, Agung juga belum mengungkapkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan orang asing itu di Indonesia.

"Kasusnya masih disidik, sekarang lagi didalami penyidik dibantu dari Direktorat Jenderal. Asal negara masing-masing sedang diselidiki, termasuk gendernya apa saja, Visa-nya, kasusnya apa, itu masih diselidiki," bilang Agung.

Dia menekankan, Ditjen Imigrasi belum dapat memastikan ke-52 WNA itu telah melakukan kejahatan cyber crime, karena barang buktinya masih diselidiki.

Kesimpulan baru akan didapat setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Belum diketahui sudah berapa lama mereka datang ke Indonesia, karena paspornya masih diselidiki," kata Agung.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved