Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Wiranto Khawatir Aksi 313 Ganggu Ketertiban Umum

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mempertanyakan niat dan tujuan aksi 313.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jend. TNI. Purn. Wiranto gelar silaturahmi bersama para wartawan bertajuk Coffee Morning di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). Dalam acara tersebut, Wiranto menyampaikan prioritas kinerja yang dilakukan lembaganya. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah sangat serius menangani berbagai permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk masalah-masalah hukum seputar perhelatan tersebut.

Oleh karena itu Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mempertanyakan niat dan tujuan aksi 313.

Kepada wartawan di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017), ia mengingatkan bahwa pengerahan masa dalam jumlah besar, bisa mengganggu masyarakat.

Ia meyakini masyarakat pada umumnya tidak setuju aksi tersebut.

"Banyak yang mungkin justru menjadi korban aksi demonstrasi yang terkadang mengganggu ketertiban umum, bukan terkadang pasti mengganggu kehidupan masyarakat umum pasti mereka tidak setuju," ujarnya.

Aksi 313 rencananya akan digelar besok, Jumat (13/3).

Wiranto mengimbau semua pihak untuk patuh terhadap hukum dan aturan yang belaku.

Segala sesuatunya terkait Pilkada menurutnya harus dikawal dengan baik, dan semua pihak harus mempercayai semua proses yang tengah berlangsung.

"Kita tunggu proses pilkada berlangsung dikawal dengan baik, jujur, adil, transparan. Itu lebih elegan daripada rame-rame turun ke jalan melakukan aksi-aksi yang kalau ditunggangi pihak lain, pihak yang tujuannya ingin mengacau ini kan tidak bagus," ujarnya.

Terkait aksi 313, ia juga sudah berkordinasi dengan Kapolri, Jendral Pol. Tito Karnavian.

Menurutnya walaupun penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat, namun tinadkan yang mengganggu ketertiban umum tetap merupakan hal yang dilarang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved