Selasa, 7 Oktober 2025

Transportasi Online akan Ditertibkan

Transportasi model online akan segera ditertibkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Driver GO-JEK membawa bunga mawar di Kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Pembagian bunga tersebut sebagai ungkapan kasih sayang yang bertepatan dengan Hari Kasih Sayang dan dilakukannsecara serentak di 15 kota tempat GO-JEK beriperasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transportasi model online akan segera ditertibkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Penertiban nantinya akan meliputi beberapa aspek diantaranya kelengkapan surat-surat kendaraan seperti umum seperti uji KIR, SIM, STNK, dan surat-surat lainnya. Aturan tersebut mulai berlaku 1 April 2017 mendatang.

"Kita tetap akan memberlakukan ini pada satu April nanti. Tetapi karena pasal-pasal tersebut (Permenhub Nomor 32 tahun 2016), katakan mengenai kir, SIM, STNK itu membutuhkan suatu waktu, Maka kita berikan waktu untuk masyarakat menyesuaikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin.

Dengan diberlakukannya Permenhub tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap, konflik antara transportasi berbasis online dengan konvensional tidak terjadi lagi.

"Dengan adanya aturan-aturan ini, yang diperbaharui ini, menjadi lebih tertib, menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," tutur Tito Karnavian.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya mendeteksi potensi adanya gesekan-gesekan antara transportasi berbasis online dengan konvensional. Deteksi, lanjut dia, dilakukan dengan mendengar informasi sekecil apapun tentang gejolak antar-sopir di lapangan.

Jajaran Polda juga diminta segera melakukan peredaman jika mengetahui ada gejolak gesekan tersebut."Kalau ada gejolak jangan dibiarkan. Sebab, gejolak itu enggak terjadi seketika, ini bukan teori atau segala macam. Ini masalah sosial masyarakat. Jadi, pasti gampang terdeteksinya," terangnya.

Menurut Tito, peredaman gejolak tersebut bisa dilakukan dengan mempertemukan dan mengajak dialog antara pihak Pemda, Dishub, kepolisian, Dinas Kominfo, perusahaan angkutan, dan DPRD. Diharapkan solusi atas gejolak tersebut bisa ditemukan dalam forum dialog tersebut.

Tito tidak ingin anak buahnya baru turun menyelesaikan masalah setelah terjadi bentrokan antar-sopir angkutan konvensional dan sopir taksi online. "Jangan sampai sudah terjadi keributan, baru polisi turun tangan. Lakukan lah langkah proaktif," ujarnya.

Tito meyakini bentrokan maupun tindakan anarkis tidak akan terjadi jika sudah dilakukan langkah proaktif dan dialog antar-stakeholder tersebut. Selain itu, Tito juga menginstruksikan jajaran Polda agar tidak ragu mengambil tindakan tegas jika masih ada aksi anarkis oleh pihak sopir angkutan konvensional maupun sopir taksi online.

"Tapi kalau terjadi aksi anarkis, ya tegakkan hukum, baru kita lakukan dialog lagi," tandasnya.

Tarif Naik

Selain memberlakukan penertiban dan aturan baru, tarif baru transportasi online juga akan diberlakukan. Tarif baru tersebut mengacu pada penetapan batas atas dan batas bawah transportasi berbasis daring.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengungkapkan dengan aturan baru yakni revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, sehingga tarif antara taksi online dengan konvensional tak akan berbeda jauh alias beda tipis.

"Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Nah, pemerintah perlu hadir di situ. Penegasan seperti itu," kata Pudji.

Dia menegaskan, tak akan ada lagi lagi utak-atik kebijakan, lantaran aturan tersebut sudah difinalkan dan melewati 2 uji publik. Semua perusahaan penyedia jasa taksi online, harus mematuhi regulasi tersebut.

"Kalau misal ada yang tidak mau diatur segala macam ya itu lain persoalan lagi. Nah kapan waktunya 1 April batas waktu habis sosialisasi, kemudian kita lakukan revisi sudah, uji publik sudah," ujar Pudji.

Soal penolakan penetapan tarif batas atas dan bawah dari perusahaan taksi online, lanjutnya, dirinya tak mau ambil pusing. Sebaliknya, Kemenhub malah menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi tersebut tak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan.

"Nah kalau kemudian ada yang berkaitan dengan penolakan dan segala macam, ya saya sayangkan juga. Saya yang concern ikuti dari awal sampai akhir, uji publik pertama (masukan) tak ada, tertulis juga tak ada, baik masalah antara tarif kemudian kuota dan lainnya. Masukan ada beberapa hal lain, tapi tak ada yang berasal dari perusahaan aplikasi," jelas Pudji.

"Uji publik kedua juga begitu, jadi materi tidak ada yang bergeser dari uji publik pertama, karena tidak ada yang signifikan,"ujarnya.

Informasi naiknya tarif transportasi online ternyata sudah sampai juga ke telinga pengemudi. "Iyah, mas. Mulai 1 April harga tarik ojek online akan naik Rp.3000/km," ujar seorang pengemudi ojek online yang enggan disebutkan namanya.

Menurut pengemudi ojek online kenaikan tarif tersebut dianggap wajar. "Jadi, namanya rezeki mah gak kemana deh, hehehe," canda Driver Ojek Online itu.(tribunnews/lendy ramadhan/abdul qodir)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved