Senin, 6 Oktober 2025

Oplos Tabung Gas Oknum PNS Dibekuk Polisi

Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang oknum PNS, yang mengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi.

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang oknum PNS, yang mengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi.

Oknum PNS berinisial AB membuka pangkalan gas LPG di kediamannya di Kelurahan Mantikulore, Palu.

Untuk menyamarkan praktik pengoplosan tabung gas tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 5 dan 12 kilogram yang dijual sesuai harga pasaran.

Menurut pengakuannya, ia telah mengoplos gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi, sejak setahun terakhir. Sejauh ini, oknum PNS tersebut hanya dikenai wajib lapor, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved