Disebut Punya Istri Simpanan, Anies Baswedan Laporkan Pemilik Akun Twitter
Pengacara Anies, Yupen Hadi menjelaskan banyak tudingan yang dialamatkan ke kliennya melalui cuitan akun @chicohakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan pemilik akun Twitter @chicohakim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Akun Twittwr@chicohakim diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Anies Baswedan.
Laporan itu diterima polisi dengan nomorLP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Maret 2017.
Pengacara Anies, Yupen Hadi menjelaskan banyak tudingan yang dialamatkan ke kliennya melalui cuitan akun @chicohakim.
Salah satunya berbunyi, "@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan & bini di amerikanya tuh suruh urus yg bener".
Apa yang disampaikan oleh akun tersebut, ucap Yupen, adalah kejahatan fitnah.
Postingan itu, merugikan Anies secara pribadi dan juga sebagai kandidat Gubernur DKI 2017.
"Khawatir info ini kemudian menjadi asupan yang salah bagi masyarakat luas terutama bagi pemilih di DKI Jakarta. Penyidik silakan cari tahu apa ada motif-motifnya tertentu," ujar Yupen.
Yupen enggan berspekulasi apakah pelaku merupakan pendukung salah satu paslon Cagub DKI.
Yang pasti, pihaknya melaporkan hal ini ke polisi lantaran ada tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik akun @chicohakim.
"Ini orang punya motif tertentu, punya motif menyakiti, sehingga tidak bisa dibiarkan. Ada atau tidak ada (unsur politik), ini pelanggaran pidana, maka harus diurus secara pidana," ujar Yupen.
Dalam hal ini, terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).