Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Rizieq Shihab dan Ahok tak Bertegur Sapa Selama Sidang

Habib Rizieq Shihab bersaksi di persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemarin.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersaksi di persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemarin. Rizieq didapuk menjadi saksi ahli di persidangan tersebut.

Selama sidang kasus dugaan penodaan agama yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan terlihat tidak ada interaksi antara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan saksi ahli agama Rizieq Shihab.

Padahal, ini merupakan pertemuan pertama mereka.

Sejak Rizieq masuk ke dalam ruang sidang untuk memberi kesaksian, dia terlihat lebih banyak menatap ke arah majelis hakim yang ada di hadapannya serta ke arah jaksa penuntut umum (JPU) yang ada di sebelah kirinya.

Begitu pula saat penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyampaikan keberatannya atas kesaksian Rizieq sebagai ahli.

Rizieq juga terlihat menatap ke depan, tidak ke sisi kanan atau bagian Ahok dan para penasihat hukumnya.

Juga sama-sama tak saling bertegur sapa apalagi sekadar basa-basi. Hal itu terjadi hingga persidangan usai yang berlangsung sekitar 2,5 jam sejak pukul 09.00 WIB.

Saat itu, penasihat hukum juga tidak mengajukan pertanyaan kepada Rizieq. Hanya majelis hakim dan Jaksa yang mengajukan pertanyaan kepada Rizieq.

Mengenakan jubah dan sorban berwarna putih, Rizieq membawa setumpuk map biru di tangannya. Usai sidang, Habib Rizieq mengaku tidak mempermasalahkan kubu Ahok tak mengajukan pertanyaan.

"Itu hak mereka, kami mesti hormati. Jadi pengacara punya hak untuk menerima atau menolak saksi," kata Rizieq.

Beberkan Dosa Ahok
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memberi kesempatan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersaksi dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelum bersaksi, Habib Rizieq mengakui hadir sebagai saksi atas rekomendasi MUI. Bahkan pimpinan MUI memintanya untuk mengawal kasus sampai tuntas.

"Saya direkomendasikan MUI, karena MUI diminta (penyidik) merekomendasikan beberapa ahli agama. Ketua MUI juga bilang menugaskan Rizieq mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.

"Artinya ada korelasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan MUI, supaya saya menjadi ahli di bidang agama dan saya bersedia," tambah Habib Rizieq.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Habib Rizieq menyampaikan beberapa kalimat pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pidato di Kepulauan Seribu.

Pernyataaan Ahok tersebut diduga telah menodai agama Islam, ulama, dan berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.

Baca: Saya tidak Percaya Siti Aisyah akan Membunuh Seseorang Hanya untuk Uang

Pertama, kalimat 'jadi jangan percaya sama orang'. Menurut Habib Rizieq, kalimat tersebut mengandung arti telah mengatakan kepada masyarakat jangan percaya pada siapapun juga untuk jangan percaya pada Surat Al-Maidah 51 yang mengajak tidak memilih non-muslim.

Kedua, 'enggak pilih saya'. Kalimat ini menurut Habib Rizieq telah memperjelas pernyataan yang dilontarkan terdakwa dalam konteks pilkada.

Ketiga, 'dibohongi pakai Al-Maidah 51'. "Siapa yang dibohongi? Tentu orang Islam yang dengar pidato tersebut yang dipanggil terdakwa dengan bapak dan ibu. Itu berarti Surat Al-Maidah di sini dijadikan alat kebohongan, juga sumber kebohongan," tutur Habib Rizieq.

Rizieq melanjutkan, terdakwa juga mengatakan "dibohongi surat Al-Maidah". Kalimat tersebut dikatakan Habib Rizieq memiliki arti dibohongi Alquran.

"Siapa membohongi Umat Islam? Yang pakai Al-Maidah 51, siapa pun dia. Karena terdakwa tidak menyebut si A dan si B," katanya.

"Siapa yang dimaksud? Siapa pun yang pakai Al-Maidah 51 untuk menerangkan kepada Umat Islam untuk tidak memilih Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin Umat Islam. Jadi siapa saja, mulai nabi, para sahabat, begitu juga para ulama," jelasnya.

Keempat, kalimat "macam-macam itu". Menurut Rizieq, konotasinya bisa disampaikan kepada orang atau kepada Alquran.

"Macam-macam itu surat Al-Maidah 51, berarti ini pelecehan," imbuhnya.

Kelima, lanjut Rizieq, tentang kata 'takut-takut.' "Maksudnya takut pilih terdakwa nanti masuk neraka. Berarti konteksnya adalah Pilkada. Sekaligus melecehkan muslim yang memilih non-muslim sebagai pemimpinnya," tutur Rizieq.

Keenam, lanjutnya, terkait kata 'dibodohin'. Hal ini menurutnya bukan saja menyampaikan warga Kepulauan Seribu dibohongi Al-Maidah, tetapi juga dibodohi.

Menurutnya, ini semakin mempertegas penodaan yang dilakukan terdakwa.

"Yang ingin saya sampaikan, kalau terdakwa menyampaikan tanpa menyebutkan siapa orangnya, berarti ini mencakup semua. Bukan hanya penodaan Alquran, tetapi penghinaan rasulullah, nabi dan para sahabat, dan seluruh umat muslim," beber Rizieq.

Pada kesempatan tersebut Rizieq juga mendesak aparat penegak hukum segera menahan Ahok. Rizieq juga mengaku membawa rekaman rapat Ahok di Pemprov DKI Jakarta, yang dinilainya mengolok-olok Al Maidah.

"Ia mengatakan mau bikin wi-fi namanya almaidah, password-nya kafir dan sebagainya. Karena itu saya sampaikan ke majelis hakim, karena terdakwa terus menerus mengulangi kesalahan, menodai agama, menghina Al Maidah, ulama, jadi saya minta majelis hakim segera menahan terdakwa, karena sudah berulang kali. Itu saja, enggak perlu kita ingatkan," bebernya.

Rizieq menuturkan, alasan lain dia meminta hakim menahan Ahok adalah karena Gubernur DKI Jakarta itu dia nilai berpotensi melarikan diri sebelum adanya putusan pengadilan.

"Karena itu jangan sampai menyesal kemudian hari," ujar Rizieq.

Dia meminta majelis hakim segera menahan terdakwa, karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang hadir terdakwa pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan.

"Bahkan baru tersangka sudah ditahan. Nah, ini sudah terdakwa, 12 kali sidang belum juga ditahan," tutur Rizieq. (Tribunnetwork/pis/why/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved