Kasus Ahok
Hakim Tunda Sidang Ahok Dua Hari Sebelum Pencoblosan
Dalam sidang kesembilan hari ini, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan empat orang saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga hari Senin 13 Februari 2017.
Dalam sidang kesembilan hari ini, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan empat orang saksi.
Mereka semua sudah memberikan keterangan dalam sidang.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, pertimbangan sidang minggu depan digelar hari Senin lantaran pengamanan bakal fokus kepada Pilkada DKI Jakarta yang digelar 15 Februari 2017.
"Karena tidak ada tanggapan dari kuasa hukum sidang dilanjutkan Senin depan, bukan hari Selasa karena pengamanan dipusatkan di setiap TPS," kata Dwiarso sebelum menutup sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Sidang hari ini mendengarkan dua orang saksi fakta yakni Jaenudin dan Sahbudin.
Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar sebagai ahli forensik.
Selain itu, anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid juga sudah memberikan kesaksian.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.
Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.