Kasus Ahok
Pengacara Ahok: Pernyataan Saksi Penuh Kebencian
Menurutnya ketika Irena menyampaikan kesaksian di pengadilan, dianggap oleh Humphrey mirip ekspresi perasaan tidak senang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat menyebut kesaksian pelapor atas kasus penodaan agama dinilai sarat kebencian.
"Kalau sudah begitu kita harus melihat dari jauh, sebelumnya ada kebencian. Novel bilang gubernur terburuk, makan babi, minum comberan, perut kotor, dia masuk penjara salahin Ahok," kata Humphrey saat diskusi publik, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Selain Habib Novel, menurut Humphrey saksi Irena Handono pun demikian. Menurutnya ketika Irena menyampaikan kesaksian di pengadilan, dianggap oleh Humphrey mirip ekspresi perasaan tidak senang.
"Kemarin saya lihat waktu dia keluarin keberatan ke Irena mirip perasaan keluar pas eksepsi," ucapnya.
Terdakwa Ahok pun sempat menahan air mata agar saat persidangan. Pasalnya, menurut Humphrey Ahok merasa difitnah memecah belah NKRI.
"Pak ahok tahan nangis. Pak ahok memecah belah NKRI. Pak ahok bilang gimana memecah belah NKRI, saya ungkapkan SARA nggak boleh dilakukan," ungkap Humphrey.
Satu hal lagi, kata Humphrey, akan muncul kesaksian dari Habib Rizieq Shihab. Humphrey mempertanyakan bagaimana seorang residivis dapat menjadi saksi ahli agama dalam persidangan.
"Satu lagi residivis akan muncul Habib Rizieq. Dua kali residivis gimana bisa jadi ahli agama, kebencian terhadap ahok sudah tidak terbendung. Kita tungguin di pengadilan," imbuhnya. (Faizal Rapsanjani)