Senin, 6 Oktober 2025

Desmond Dilaporkan Lecehkan Nabi, Dua Anggota Aliansi Nasional 98 Jadi Saksi

Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmon menyindir Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan atas laporan dari perwakilan Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo yang melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa‎.

Dalam ‎LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016, Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataannya yang dilontarkan di sebuah tayangan stasiun televisi swasta.

Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmon menyindir Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sindiran itu‎ menyangkut rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang kini sudah masuk ke persidangan.

Di acara itu, Desmond menyatakan Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.

‎John Irvan, kuasa hukum LBH Rumah 98 ‎yang mendampingi pelapor, Aliansi Nasional 98 menuturkan hari ini, Senin (9/1/2017) ada dua saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan hari ini ada dua saksi dari Aliansi Nasional 98, mereka ialah Wahap Talaohu dan Sayed Junaed," ujar John Irvan di Bareskrim Polri.

John Irvan menuturkan dalam pemeriksaan selama beberapa jam tadi, kedua saksi ditanya soal benar atau tidak peristiwa tersebut.

"Pemeriksaan saksi hari ini materinya hampir sama dengan pemeriksaan saksi pada Kamis 5 Januari 2016 lalu," kata John Irvan.

John Irvan berharap kedepan, penyidik bisa segera memeriksan Desmond sebagai terlapor.

Termasuk juga memeriksa saksi-saksi dari pihak Desmond.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved