Minggu, 5 Oktober 2025

Habib Rizieq Dilaporkan PP-PMKRI Kepada Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Beberapa anggota PP-PMKRI melaporkan Habib Rizieq atas dugaan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab kepada Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan melakukan penistaan agama, Senin (26/12/2016).

Tujuh anggota PP-PMKRI menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Elmo Lodovikus Roe, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP-PMKRI mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dasar video pidato Habib Rizieq berdurasi 21 detik yang diunggah di sosial media.

"Yang mengunggah pertama adalah akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby," ujarnya.

Hingga pukul 13.40 pihak PP-PMKRI belum menyelesaikan laporannya di SPKT Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya lewat siara pers, Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako menyatakan isi pidato Habib Rizieq yang belum diketahui lokasinya tersebut berisi ungkapan yang menyinggung umat Nasrani.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved