Senin, 29 September 2025

10 Ribu Pelanggar Ditindak, Tingkat Kedisiplinan Lalu Lintas Warga DKI Rendah

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 10.889 pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah ditindak selama dua hari

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan di DKI Jakarta masih rendah. Ini terlihat dari tingginya jumlah pelanggar selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2016.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 10.889 pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah ditindak selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2016, yaitu pada 16-17 November.

"Hasil ini tentunya sebagai salah satu cermin tingkat kedisiplinan masyarakat pengguna jalan," ujar
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (18/11/2016).

Selama dua minggu Operasi Zebra Jaya 2016, kata dia, aparat kepolisian menekankan kepada penegakan hukum denga sasaran pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lintas, kemacetan.

Kemudian sasaran lain yang menjadi perhatian, yaitu pengemudi melawan arus, melanggar lampu lalu lintas, menaikan dan menurunkan penumapang tak pada tempatnya, parkir liar, dan penggunaan rotator tak sesuai peruntukannya.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan selalu tertib, bersikap wajar dalam arti penuh konsentrasi pada saat pelaksanaan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan dan mematuhi semua  peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan