Tewas Usai Ngopi
Hari Ini Jaksa Penuntut Jessica Akan Bacakan Replik
Sidang yang ke-30 ini, akan berlangsung jam 13.00 sesuai dengan permintaan pihak JPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan (replik) terhadap nota pembelaan (pledoi) tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso atas tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sidang yang ke-30 ini, akan berlangsung jam 13.00 sesuai dengan permintaan pihak JPU.
“Kami akan mengajukan replik Yang Mulia. Kalaupun Senin, mohon diperkenankan (sidang dimulai) siang,” ucap Jaksa Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (13/10/2016).
Menanggapi permintaan itu, Hakim Kisworo menyatakan sidang akan dimulai pada jam 13.00.
Pada persidangan yang lalu, tim penasihat hukum membacakan pledoi, setebal kurang lebih 4000 halaman, yang berkesimpulan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tercantum di dalam Pasal 340 KUHP.
Ia meminta agar Jessica dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Jessica dituntut hukuman selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan saat menjalani pemeriksaan dan persidangan oleh JPU.
Jessica dianggap telah terbukti secara sah bersalah terhadap tewasnya Mirna setelah menyeruput Es Kopi Vietnam yang disinyalir mengandung sianida. (Rangga Baskoro)