tewas
Pengacara Minta Jessica Dibebaskan
Pihak Jessica Kumala Wongso meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman sesuai pasal KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Jessica Kumala Wongso meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman sesuai pasal KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan. Hal itu dipertegas karena Jessica tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Otto Hasibuan membacakan kesimpulan nota pembelaan (pledoi) yang berisi lima buah permohonannya kepada majelis hakim.
1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Membebaskan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala Dakwaan
3. Melepaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum
4. Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum Terdakwa kedalam keadaan semula
5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Otto saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Permohonan itu diajukan berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam pledoi. Terdapat beberapa unsur yang dinilai tidak memenuhi kriteria yang tercantum di Pasal 340 KUHP.
Tim penasihat hukum berkesimpulan, unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, unsur sengaja dan dengan rencana lebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Unsur lain yang dinilai tidak terbukti yakni unsur merampas nyawa orang lain.
"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya. (Rangga Baskoro)