Minggu, 5 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ahli: Ilmu Kriminologi Tak Bisa Ungkap Kasus Apalagi Menggunakan Gestur

Ilmu kriminologi dapat digunakan untuk mendeskripsikan motif seorang penjahat.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Kriminolog Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menegaskan dalam mengungkap sebuah kasus, ilmu kriminologi tak dapat dijadikan pembuktian.

"Kita tidak punya kemampuan untuk hal itu. Apalagi hanya menggunakan hal gestur," kata Eva saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna atas terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadulan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, ilmu kriminologi dapat digunakan untuk mendeskripsikan motif seorang penjahat.

"Apa latar belakang, hal apa, adakah kesempatan dia melakukan perbuatan itu. Hanya mengabarkan saja," lanjut Eva.

Untuk mengukur validitas motif pelaku kejahatan juga dapat menggunakan dasar pemikiran filosofi.

"Metodologi itu seperti orang duduk merenung dan memang acuannya tidak ada. Teori ini sebagai satu-satunya alat mengukur seorang sebagai penjahat atau tidak," pungkas Eva. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved