Selasa, 7 Oktober 2025

Sebelum Digusur, Ilyas Karim Prioritas Sempat Selamatkan Sertifikat Jaringan Merah Putih

Pigura sertifikat itu rusak setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggusur rumah Ilyas

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/Rizal Bomantama
Letnan Kolonel (Purn) Ilyas Karim (80) menunjukkan sertifikat dari Jaringan Merah Putih sebagai bentuk keabsahan dirinya sebagai pengibar bendera merah putih saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 silam. Pigura sertifikat rusak setelah rumahnya di Jalan Rawajati Barat, RT 9 RW 4, Pancoran, Jakarta Selatan digusur Satpol PP, Kamis (1/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haji Ilyas Karim veteran pejuang kemerdekaan Indonesia tahun 1945 silam secara cermat membenarkan letak potongan pigura yang membingkai sertifikat dari Jaringan Merah Putih, Kamis (1/9/2016).

Sertifikat tersebut menjadi bentuk ungkapan terima kasih Jaringan Merah Putih kepada Letnan Kolonel (Purn) Ilyas Karim sebagai pengibar pertama bendera merah putih pada saat proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur.

Pigura sertifikat itu rusak setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggusur rumah Ilyas serta warga lain di Jalan Rawajati Barat RT 9 RW 4, Pancoran, Jakarta Selatan pagi tadi.

Ilyas secara seksama menyatukan kembali potongan pigura dan sertifikat tersebut menggunakan tali rafia berwarna ungu.

Ilyas yang pernah bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) Cirebon mengaku sertifikat tersebut menjadi satu-satunya penghargaan terhadap perjuangan yang telah dilakukannya di masa lalu.

"Harta saya, kebanggaan saya tinggal ini saja. Untung masih bisa diselamatkan walaupun kacanya pecah," ujarnya.

Ilyas dan istri berencana pindah ke rumah anaknya di kawasan Cakung, Jakarta Timur setelah menempati rumah di Jalan Rawajati Barat selama 35 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved