Penyalur PSK Berkedok Penyedia SPG Raup Untung Belasan Juta Rupiah dalam Sebulan
Para perempuan diperdagangkan tarif berkisar Rp 5 sampai Rp 7 juta sekali kencan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AN, penyalur perempuan pekerja seks komersial (PSK), meraup untung belasan juta per bulan saat menyalurkan jasa kepada pria hidung belang.
Berdasarkan pengakuan, AN mengaku telah menjadi mucikari selama satu tahun atau sejak 2015.
Para perempuan diperdagangkan tarif berkisar Rp 5 sampai Rp 7 juta sekali kencan.
"Jika tarif Rp 5 juta, pelaku mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta. Jika tarif Rp 7 juta, dia mendapat komisi Rp 3 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (23/8/2016).
Dia menjelaskan, praktik prostitusi online yang dikelola pelaku berkedok situs penyedia jasa tenaga kerja SPG.
Situs itu menampilkan foto-foto dan data diri para perempuan muda.
Dari sekian banyak perempuan muda yang wajah dan data dirinya terpampang di situs tersebut hanya ada enam orang yang berprofesi ganda sebagai pekerja seks komersial.
"Pengakuan tersangka hanya ada enam wanita yang bisa di-booking, tetapi kami masih dalami," ujar Awi.
Sementara itu, Kanit II Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Marpaung menambahkan selama satu minggu, pelaku mendapat dua pesanan.
Apabila dikalkulasikan selama satu bulan AN meraup untung belasan juta.
"Dia mengaku seminggu bisa ada dua kali pesanan, jika harga Rp 5 juta dia mendapat Rp 1,5 juta. Tinggal kali kan empat. Itu keuntungan selama sebulan," tambahnya.
pengungkapan
kasus berawal dari patroli cyber terhadap suatu situs penyedia jasa tenaga kerja SPG. Kemudian, polisi menyamar untuk memancing pelaku.
Polisi menyamar berkomunikasi dengan AN melalui media sosial WhatsApp.
AN mengirimkan daftar sejumlah perempuan, lengkap dengan foto, umur, latar belakang, dan tarif.
Setelah terjadi tawar-menawar, polisi menyamar ditawari seorang mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta per sekali kencan.
Lalu, polisi menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dan T dibekuk setelah bertransaksi.
Atas perbuatan itu, pelaku AN dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 2 Jo pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.