Senin, 6 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Pengacara Jessica Protes Minim Konfirmasi soal Saksi

Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8/2016). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sering mendadak saat memberikan informasi siapa saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Boestam, mengatakan upaya pihak JPU tersebut membuat penasihat hukum kesulitan mempersiapkan persidangan.

Menurut dia, seharusnya saksi sudah diumumkan saat sidang pada hari sebelumnya berakhir. Sehingga tim penasihat hukum dapat mempersiapkan diri untuk sidang selanjutnya.

"Saat sidang selesai majelis menanyakan ke JPU siapa yang dihadirkan? Berapa orang? Seharusnya sebelum sidang dimulai diumumkan siapa saksi. Tidak bisa dipelajari," ujarnya, Kamis (18/8/2016).

Atas upaya JPU di persidangan itu, kata dia, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved