Selasa, 7 Oktober 2025

Dinas Pendidikan DKI Telusuri Kabar Adanya Pengutan Liar di Madrasah

Dinas Pendidikan akan menelusuri dugaan adanya pungatan liar di Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
KJP ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan akan menelusuri dugaan adanya pungatan liar di Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Madrasah setingkat Sekolah Dasar mempersulit siswanya yang hendak ikut ujian kenaikan kelas.

Terutama mereka yang belum bayar uang sekolah dan ujian.

Bahkan, Kamis (26/5/2016) lalu, ada orangtua murid mengemis untuk anaknya bisa ikut ujian.

Jika ada siswa yang ingin pindah sekolah, orangtua harus membayar kepada kepala sekolahnya sebesar 500 ribu.

Kemudian, setiap siswa yang mengurus uang Kartu Jakarta Pintar, kepala sekolah meminta setiap siswa Rp 100.000 untuk ongkos dalam pengurusan KJP‎.

Pungli tak hanya berhenti disitu. Setiap siswa yang tidak ikut Touring sekolah dan tidak ikut kegiatan estra kurikuler renang wajib membayar uang Rp 50.000.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan sekolah madrasah berada dibawah pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI.

Namun, Disdik DKI Jakarta tetap akan menyelidiki adanya dugaan pungutan liar di Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Meski sekolah MI berada dibawah pembinaan Kanwil Kementerian Agama DKI, tetapi tetap KJP dan BOP ada dibawah kami, Disdik DKO," ujar Bowo saat dihubungi Sabtu (28/5/2016).

Disdik akan menanggapi keluhan warga yang disertai data jelas, rinci dan spesifik.

Pasalnya, Disdik DKI tetap berkewajiban melakukan koordinasi pembinaan terhadap sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap pemberian KJP dan BOP.

"Terkait dengan BOP dan KJP, jika ada keluhan masyarakat dengan data yang jelas, rinci dan spesifik, Disdik DKI tetap berkewajiban untuk lakukan koordinasi pembinaan," tutup Bowo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved