Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Polisi Bantah Ada Upaya Kriminalisasi Kasus Jessica

Tidak ada kriminalisasi. Tidak ada juga intervensi. Kedatangan saya ke Kejagung itu koordinasi biasa saja

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menampik adanya anggapan kasus Jessica Kumala Wongso merupakan upaya kriminalisasasi kepada Jessica.

"Tidak ada kriminalisasi. Tidak ada juga intervensi. Kedatangan saya ke Kejagung itu koordinasi biasa saja, bukan intervensi," ujarnya saat ditemui di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016)

Krishna mengatakan bahwa meski Jessica tidak mengakui perbuatannya saat pemeriksaan, namun pihaknya meyakini banyak yang disembunyikan oleh Jessica ketika berbicara.

Dirinya juga mengatakan agar masyarakat tetap sabar untuk menunggu hasil yang akan diputuskan oleh hakim di pengadilan agar semua bisa jelas di mata hukum.

"Ya kalau hasilnya, tunggu di pengadilan saja salah atau benarnya," kata Krishna.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P21) dan layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.

"Setelah berkas perkara kami terima kembali. Kemudian berkas perkara kami teliti seksama oleh jaksa peneliti, maka berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Alat bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disebut Nasrun, telah memenuhi syarat secara formil dan materil.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahlan ke pengadilan," kata Nasrun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved