Jumat, 3 Oktober 2025

Penggusuran Kawasan Dadap, Rano Karno: Itu Kewenangan Pemkab

Rano pun enggan menjawab mengenai penertiban tersebut. Rano mengaku tidak berwenang menjawabnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Banten Rano Karno sebelum memberikan keterangan terkait workshop integritas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016). Workshop integritas yang dihadiri delapan pasangan bupati serta walikota di Propinsi Banten tersebut diselenggarakan sebagai bentuk pendampingan dan konsultasi KPK kepada Banten baik dalam hal administrasi hingga tata kelola aset-aset Pemprov untuk menghindari penyalahgunaan dan korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno enggan menomentari mengenai penertiban yang terjadi di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Menurut Rano Karno, wilayah tersebut sepenunya adalah kewenangan Bupati Tangerang.

"Itu semua kan kebijakan ada di kabupaten. Tentu itu kebijakan dari kabupaten bukan provinsi," kata Rano di KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Rano pun enggan menjawab mengenai penertiban tersebut. Rano mengaku tidak berwenang menjawabnya.

"(Masalah) Dadap tanya sama pak bupati (Zaki, red)," tutur Rano Karno.

Sebelumnya, penggusuran di Dadap dilakukan pada Selasa 10 Mei 2016. Penggusuran tersebut terbilang sepi lantaran tidak banyak akvitis yang berteriak protes.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bahkan sampai menyindir mengenai penggusuran tersebut.

Kata Basuki, penggusuran tersebut akan menjadi 'ramai' seandainya dia yang jadi bupati Tangerang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved