Dituding Ada Barter, Ahok Tuding Balik Surat Kabar Nasional
Ahok akan menyalahkan surat kabar nasional tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut pemberitaan surat kabar nasional bisa menghambat pembangunan infrastruktur di Jakarta.
Ahok enggan tindakan diskresi untuk menjadi dasar 'palak' pengembang reklamasi dengan rumusan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dijual dianggap salah.
Bila dianggap salah, maka pembangunan Simpang Susun Semanggi sebagai persiapan Asian Games 2018 juga bisa dipandang tidak benar.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan anggaran untuk membangun jalan layang simpan susun Semanggi.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 175 Tahun 2015, pemerintah meminta Mori Corporation mengeluarkan uang lebih dari Rp500 miliar.
Mori ingin meninggikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) properti yang dibangun.
Pemerintah memanfaatkan kebutuhan itu dengan meminta kompensasi pembiayaan pembangunan infrastruktur.
"Berarti jahat ini. Saya ngomong jujur. Berarti Anda berharap Mori (sama-sama perusahaan pengembang seperti pemilik konsesi reklamasi) gugat saya. Gimana kalau (proyek) Simpang Susun Semanggi dibatalin?," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
Tidak terima dituding ada 'main' dengan pengembang reklamasi, Ahok menuding surat kabar nasional punya tujuan tertentu.
Satu di antaranya, agar pengembang reklamasi tahu dasar hukum tidak terlalu kuat.
Sehingga pengembang bisa tetap melakukan reklamasi, namun kewajiban mereka membangun banyak infrastruktur di Jakarta menjadi gugur.
Ahok berasumsi ada 'main' antara pengembang dengan surat kabar nasional tersebut.
"Kalau begitu boleh saya tuduh juga dong. Saya suudzon jangan-jangan (surat kabar nasional) yang pengin barter dengan pengembang," kata dia.
Diangkatnya isu penggunaan diskresi, dikatakan Ahok, membahayakan.
Selain bisa membangun opini negatif publik, bisa jadi perusahaan-perusahaan pengembang memutuskan menggugat class action dirinya yang telah memberikan kewajiban.