Senin, 29 September 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Kemungkinan Reklamasi Teluk Jakarta Cemarkan Lingkungan Masih Ditelusuri

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menurunkan tim guna menelusuri kemungkinan pencemaran lingkungan akibat reklamasi Teluk Jakarta.

Editor: Y Gustaman
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau G yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menurunkan tim guna menelusuri kemungkinan pencemaran lingkungan akibat reklamasi Teluk Jakarta. 

"Tim saya melakukan pengawasan terhadap amdal dan sebagainya," kata Menetri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Siti mengatakan jika terbukti ada pencemaran, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dalam hal terjadi indikasi pelanggaran serius maka harus dilakukan investigasi," jelas Siti.

Indikator yang diacu pada penelusuran pelanggaran itu di antaranya pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, serta keresahan masyarakat di sekitar lokasi reklamasi.

Laporan dari apa yang dilakukan tim Kementerian LHK baru akan disampaikan kepada Siti pada 20 April mendatang, di mana pada hari itu ia juga akan menaparkan masalah tersebut di parlemen.

"Ini akan ada sanksi administratif, perdata, atau pidana," terang dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan