Yusril: Janji Jokowi di Pasar Ikan Tidak Bisa Digugat
Presiden Joko Widodo pernah menandatangani perjanjian dengan warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat masih berstatus calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu, Presiden Joko Widodo pernah menandatangani perjanjian dengan warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Isi perjanjian tersebut antara lain adalah perlindungan terhadap warga yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan tempat tinggalnya.
Namun janji tinggal janji, pemukiman Pasar Ikan tetap digusur hari ini, Senin (11/4/2016)
Ahli hukum yang berniat maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan perjanjian tertulis teraebut, tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Hanya punya kekuatan secara moral, tidak punya kekuatan secara hukum, kalau digugat ke pengadilan mungkin susah dikabulkan oleh pengadilan, apalagi itu statement (pernyataan, red) sepihak pak Jokowi," kata Yusril kepada wartawan, di kedai kopi Phoenam, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Kalau tiba-tiba Jokowi mencabut komitmennya itu, maka tidak ada lagi kewajiban Jokowi yang kini sudah berstatus Presiden RI, untuk memenuhi janji-janjinya terhadap masyarakat Pasar Ikan.
Kini posisi Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Yusril, walaupun bukan Ahok yang menandatangani perjanjian tersebut, tetap saja Ahok secara moral harus menghargainya.
"Secara moril iya, pak Ahok kan terpilih bersama-sama dengan Jokowi sebagai cagub pada waktu itu. Kebijakan wagub yang jadi Gubernur meneruskan kebijakan-kebijakan dan komitmen dari pejabat yang telah digantikan," kata Yusril.